Fastresponnews.com – Kota Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar, pada Senin (10/11/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks.
“Yang bersangkutan kita eksekusi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Ryan menambahkan, proses eksekusi berjalan dengan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan. Namun, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Iwan Hartono sempat melakukan perlawanan, meski akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
“Yang bersangkutan sempat berontak, tetapi petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa terpidana ke Lapas Bekasi untuk menjalani masa hukuman,” tambah Ryan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bekasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tegas dan transparan. (Bang Yus/*)





